Seorang Pemilik Distro Remas - Remas Payudara 16 Model Wanita Yang Dipekerjakannya
Dikutip Dari Tribunmedan.club SNR(26) Warga Desa/kecamatan Sukodadi, lamongan Diamankan Pihak
Kepolisian Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 orang Wanita Yang Dipekerjakan Sebagai Model Di lokasih Grosir Distro Tersebut Yang ada di lamonganm jawa Barat
Dari 16 korba Tindak Asusila yang dilakukan oleh SNR, Salah Seorang Di Antaranya Diketahui masih
Berusia Di bawah Umur.
Tindak pelecehan Seksual SNR Tekuak setelah beberapa Orang di antara Kobran melapor Kepihak Kepolisian Yang Kemudian di Lanjutkan dengan Proses penyelidikan.
Kejadian ini Mulai Terjadi januari 2020 Kemarin Ada 16 orang Yang Menjadi Korban Salah Satunya Anak Dibawah Umur Ujar Kapolres Lamongan AKBP harun kepada awak media Dalam rilis Pengungkapan Kasus Di Mapolres Lamongan Rabu (14/10/2020)
Kedua Distro Tersebut Merupakan Usaha milik Keluarga besarnya Yang Di kelola oleh SNR,
Jadi, pada Saat korban (para Model) Ini Sedang Mencoba baju Di Fitting Room Tersangka Ini kemudaian Masuk Dan Pura pura mengukur Baju Yang Dicoba saat Itu Tangan Tersangka mulai Beraksi Ucap dia
Tidak Terimah Dengan Perlakuan tersebut Korban Kemudian Melaporakan ke pihak Berwajib Atas Tindakan yang dilakukan pelaku dijerat pihak Kepolisian Dengan Pasal Yang berlapis
Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI
Nomor 23 tahun 2020 Tentang Perlinduangan Anak Terus kami juga Jerat Tersangka dengan Pasal 289
KUHP Junto pasal 65 KUHP Tentang Pelecehan Seksual Kata Harun)
Komentar
Posting Komentar