BERITA - Warga Pasar Baru Tanjungbalai Ditangkap Tunggu Pembeli Sabu Di Sei Merbau.
BERITA - Warga Pasar Baru Tanjungbalai Ditangkap Tunggu Pembeli Sabu Di Sei Merbau.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menanngkap seorang terduga pengedar sabu, di Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
"Tersangka bernama Rahmadani alias Amat (27), warga Kelurahan Pasar Rabu, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,''kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2019).
Dari pria itu, polisi menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram (bruto) dan uang tunai Rp40.000.
'Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di daerah Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, sering terjadi transaksi narkoba,''jelas Putu Yudha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika dilakukan penyelidikan, personel melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di dalam gang. Personel langsung melakukan penangkapan,''sambung Putu Yudha.
Namun, saat melihat kedatangan petugas, Amat sempat menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya. Setelah diamankan, petugas kemudian memerintahkan Amat untuk mengambil benda yang dibuangnya dan ternyata berisi sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,''beber Putu Yudha.
Selanjutnya berikut barang bukti, Amat langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menanngkap seorang terduga pengedar sabu, di Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, Jumat (29/11/2019) sekira pukul 12.00 Wib.
"Tersangka bernama Rahmadani alias Amat (27), warga Kelurahan Pasar Rabu, Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,''kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2019).
Dari pria itu, polisi menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram (bruto) dan uang tunai Rp40.000.
'Penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di daerah Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Teluk Nibung, sering terjadi transaksi narkoba,''jelas Putu Yudha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika dilakukan penyelidikan, personel melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di dalam gang. Personel langsung melakukan penangkapan,''sambung Putu Yudha.
Namun, saat melihat kedatangan petugas, Amat sempat menjatuhkan barang bukti dari tangan kanannya. Setelah diamankan, petugas kemudian memerintahkan Amat untuk mengambil benda yang dibuangnya dan ternyata berisi sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,''beber Putu Yudha.
Selanjutnya berikut barang bukti, Amat langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan dan pengembangan.
Komentar
Posting Komentar