BERITA - Perhiasan Emas Di Nagori Lingga Diringkus Polisi, Curi Kalung Beli Anting.
BERITA - Perhiasan Emas Di Nagori Lingga Diringkus Polisi, Curi Kalung Beli Anting.

Selama sepekan lebih berkeliaran dan menghabiskan hasil curiannya, Sadirman alias Gondrong akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Rabu (6/11/2019).
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung mengatakan, Sardiman diduga telah melakukan pencurian di rumah Ginem (77), warga Huta III Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Minggu (27/10/2019) sekira pukul 19.30 Wib.
"Saat itu, korban sedang terlelap tidur di ruang tamu rumahnya, sesaat menunggu sholat isya,''jelas Manurung, Kamis (7/11/2019) sore.
Gondrong kemudian masuk dan mencuri perhiasan emas milik Ginem lalu melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangun.
Berdasarkan laporan Ginem, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan keterangan korban maupun saksi-saksi di sekitar TKP, kita berhasil mengindetifikasi tersangka pelaku pencurian,''imbuhnya.
Rabu (6/11/2019), polisi kemudian mendapat informasi bahwa Sadirman alias Gondrong sedang berada di dalam rumahnya di Huta III, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan akhirnya berhasil meringkus Sardiman alias Gondrong.
Kepada polisi, Sadirman akhirnya mengakui telah mengambil kalung emas milik Ginem dan sudah menjualnya.
"Dari hasil penjualan kalung dimaksud telah dihabiskan untuk membeli sepasang anting-anting emas 22 karat 1,06 gram. Anting-anting itu dititipkan kepada seseorang di Dusun V, Bandar Pasir Mandoge, Asahan,''beber Manurung.
Selanjutnya,, 3 personel Polsek Bangun dipimpin AKP Banuara Manurung segera berangkat menuju lokasi yang disebutkan sadirman dan berhasil menemukan barang bukti.
"Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan perhiasan kalung emas dengan total harga sekitar Rp10.000.000. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bangun,''pungkasnya.

Selama sepekan lebih berkeliaran dan menghabiskan hasil curiannya, Sadirman alias Gondrong akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Rabu (6/11/2019).
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung mengatakan, Sardiman diduga telah melakukan pencurian di rumah Ginem (77), warga Huta III Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Minggu (27/10/2019) sekira pukul 19.30 Wib.
"Saat itu, korban sedang terlelap tidur di ruang tamu rumahnya, sesaat menunggu sholat isya,''jelas Manurung, Kamis (7/11/2019) sore.
Gondrong kemudian masuk dan mencuri perhiasan emas milik Ginem lalu melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangun.
Berdasarkan laporan Ginem, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan keterangan korban maupun saksi-saksi di sekitar TKP, kita berhasil mengindetifikasi tersangka pelaku pencurian,''imbuhnya.
Rabu (6/11/2019), polisi kemudian mendapat informasi bahwa Sadirman alias Gondrong sedang berada di dalam rumahnya di Huta III, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan akhirnya berhasil meringkus Sardiman alias Gondrong.
Kepada polisi, Sadirman akhirnya mengakui telah mengambil kalung emas milik Ginem dan sudah menjualnya.
"Dari hasil penjualan kalung dimaksud telah dihabiskan untuk membeli sepasang anting-anting emas 22 karat 1,06 gram. Anting-anting itu dititipkan kepada seseorang di Dusun V, Bandar Pasir Mandoge, Asahan,''beber Manurung.
Selanjutnya,, 3 personel Polsek Bangun dipimpin AKP Banuara Manurung segera berangkat menuju lokasi yang disebutkan sadirman dan berhasil menemukan barang bukti.
"Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan perhiasan kalung emas dengan total harga sekitar Rp10.000.000. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bangun,''pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar