BERITA - Malam-Malam Perempuan Ini Terciduk Edarkan Upal Di Pasar Medan Krio.
BERITA - Malam-Malam Perempuan Ini Terciduk Edarkan Upal Di Pasar Medan Krio.

Perempuan muda bernama Sinta Beru Sembiring, ditangkap polisi karena diduga sengaja mengedarkan uang palsu, Senin (28/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib. Warga Jalan Serasi, Medan Krio itu, terciduk di seputaran Jalan Medan Krio.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019) mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi dari beberapa warga yang merasa tertipu dengan ulah Sinta.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat di Desa Medan Krio, tepatnya di kawasan pasar, sering penjual menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Maka kita lakukan penyelidikan dan mencurigai seorang perempuan yang belanja menggunakan uang pecahan seratus ribu,''ungkap Yasir.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat Sinta berbelanja selalu mengeluarkan uang pecahan Rp100.000. Melihat itu, petugas segera mendekati Sinta.
Saat polisi mendekat, Sinta pun terlihat gugup. Polisi pun langsung menangkap perempuan tersebut.
Hasil penggeledahan petugas, ditemukan sebanyak 11 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu dari tangan Sinta. Selain itu, polisi juga menemukan Rp397.000 hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut.
"Pengakuan tersangka, uang tersebut diterima dari kenalannya berinsial S sebanyak 20 lembar. Jadi sudah dibelanjakan sebanyak 9 lembar dan hasilnya dibagi 2,''sebut Yasir.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari S.
"Tersangka mengaku sudah 2 minggu mengedarkan uang palsu ini. Sudah kita coba kembangkan tapi sudah tidak ada uang palsunya. Untuk S masih kita buru,''tegas Yasir.
Akibat perbuatannya, Sinta dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perempuan muda bernama Sinta Beru Sembiring, ditangkap polisi karena diduga sengaja mengedarkan uang palsu, Senin (28/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib. Warga Jalan Serasi, Medan Krio itu, terciduk di seputaran Jalan Medan Krio.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019) mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi dari beberapa warga yang merasa tertipu dengan ulah Sinta.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat di Desa Medan Krio, tepatnya di kawasan pasar, sering penjual menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Maka kita lakukan penyelidikan dan mencurigai seorang perempuan yang belanja menggunakan uang pecahan seratus ribu,''ungkap Yasir.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat Sinta berbelanja selalu mengeluarkan uang pecahan Rp100.000. Melihat itu, petugas segera mendekati Sinta.
Saat polisi mendekat, Sinta pun terlihat gugup. Polisi pun langsung menangkap perempuan tersebut.
Hasil penggeledahan petugas, ditemukan sebanyak 11 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu dari tangan Sinta. Selain itu, polisi juga menemukan Rp397.000 hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut.
"Pengakuan tersangka, uang tersebut diterima dari kenalannya berinsial S sebanyak 20 lembar. Jadi sudah dibelanjakan sebanyak 9 lembar dan hasilnya dibagi 2,''sebut Yasir.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari S.
"Tersangka mengaku sudah 2 minggu mengedarkan uang palsu ini. Sudah kita coba kembangkan tapi sudah tidak ada uang palsunya. Untuk S masih kita buru,''tegas Yasir.
Akibat perbuatannya, Sinta dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Joroklah
BalasHapus