BERITA - Judi Tembak Ikan Mini Mulai Marak Di Saribu Dolok, 2 Bandar Kuat Disebut Bersaing Rebut Lapak.
BERITA - Judi Tembak Ikan Mini Mulai Marak Di Saribu Dolok, 2 Bandar Kuat Disebut Bersaing Rebut Lapak.

Permainan Shooting Fish (Tembak Ikan) yang 'beraroma' judi mulai menimbulkan keresahan bagi warga Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun.
Pasalnya, permainan yang sebelumnya sempat digrebek polisi pada Januari 2019 lalu, saat ini disebut sudah marak kembali dikawasan tersebut.
"Kita merasa resah karena game berbau judi sudah mulai marak lagi. Kami minta pihak berwajib agar bisa membersihkan permainan ini dari Saribu Dolok,''sebut seorang warga di sana, Minggu (24/11/2019).
Informasi yang dihimpun, pada Januari 2019 lalu, personel Unit Jatanras dipimpin Iptu B Hengky Siahaan sempat meringkus 8 tersangka dari salah satu warung kopi yang menyediakan mesin game tersebut, tepatnya di Jalan Tiga Raja, Nagori Silimakuta Barat, Silimakuta, Simalungun, sekira pukul 16.30 Wib.
Salah satu yang diamankan polisi ketika itu adalah pemilik warung kopi insial MTP, dan menjadi tersangka karena menyediakan game berbau judi jenis Shooting Fish.
Sedangkan insial tersangka lainnya adalah JH,EG,JS,DG,JS,SS, yang semuanya merupakan warga jalan Tiga Raja, Nagori Silimakuta Barat.
Saat itu juga diamankan barang bukti 2 unit mesin game Shooting Fish mini, 2 unit chip, serta uang tunai sebanyak Rp2.466.000.
Setelah beberapa bulan terhenti, lapak permainan ketangkasan ini mulai menjamur kembali di Kecamatan Saribu Dolok. Para pecandu game ini disebut sudah bebas bermain di beberapa kedai yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
Menurut warga, lokasi permainan ketangkasan itu tersebar di beberapa titik di Kecamatan Silimitakuta.
Namun sumber menganjurkan, demi keamanan, sebaiknya wartawan tidak usah mendatangi lokasi itu. Game berbau judi yang disebut beromzet jutaan rupiah perharinya itu, pemiliknya merupakan 'orang kuat'
"Sekarang ada lagi 'orang kuat' dari Tebing Tinggi. Jadi ada dua 'pengusaha' yang sekarang main di Saribu Dolok ini,''ungkap sumber lagi.
Menurut dia, untuk bermain judi tembak ikan ini, para pemain terlebih dahulu membeli voucher di kasir. Jika nantinya ternyata menang, vourcher tersebut bisa ditukarkan dengan uang.
"Judi itu membuat malas masyrakat yang rata-rata bekerja sebagai petani. Judi juga membuat pikiran rusak. Misalnya ingin main judi tapi tidak ada uang untuk modal, akhirnya timbul niat jahat seperti mencuri,''bebernya.
Keresahan terutama datang dari sejumlah ibu rumah tangga yang suaminya kerap mangkal di tempat tersebut.
"Ibu-ibu ini tentu tidak rela jika suaminya sering mangkal di sana. Karena lama-lama, tak tertutup kemungkinan, anaknya pun bakal ikut sama ayahnya. jadi, jelas-jelas akan merusak generasi muda lah,''sebutnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan SIK, ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menindaklanjuti dugaan perujudian pada permainan game Shooting Fish mini di Kecamatan Silimakuta tersebut.
"Siap, segera ditindaklanjuti,''jawabnya singkat via WhatsApp, Minggu (24/11/2019) malam.

Permainan Shooting Fish (Tembak Ikan) yang 'beraroma' judi mulai menimbulkan keresahan bagi warga Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Simalungun.
Pasalnya, permainan yang sebelumnya sempat digrebek polisi pada Januari 2019 lalu, saat ini disebut sudah marak kembali dikawasan tersebut.
"Kita merasa resah karena game berbau judi sudah mulai marak lagi. Kami minta pihak berwajib agar bisa membersihkan permainan ini dari Saribu Dolok,''sebut seorang warga di sana, Minggu (24/11/2019).
Informasi yang dihimpun, pada Januari 2019 lalu, personel Unit Jatanras dipimpin Iptu B Hengky Siahaan sempat meringkus 8 tersangka dari salah satu warung kopi yang menyediakan mesin game tersebut, tepatnya di Jalan Tiga Raja, Nagori Silimakuta Barat, Silimakuta, Simalungun, sekira pukul 16.30 Wib.
Salah satu yang diamankan polisi ketika itu adalah pemilik warung kopi insial MTP, dan menjadi tersangka karena menyediakan game berbau judi jenis Shooting Fish.
Sedangkan insial tersangka lainnya adalah JH,EG,JS,DG,JS,SS, yang semuanya merupakan warga jalan Tiga Raja, Nagori Silimakuta Barat.
Saat itu juga diamankan barang bukti 2 unit mesin game Shooting Fish mini, 2 unit chip, serta uang tunai sebanyak Rp2.466.000.
Setelah beberapa bulan terhenti, lapak permainan ketangkasan ini mulai menjamur kembali di Kecamatan Saribu Dolok. Para pecandu game ini disebut sudah bebas bermain di beberapa kedai yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
Menurut warga, lokasi permainan ketangkasan itu tersebar di beberapa titik di Kecamatan Silimitakuta.
Namun sumber menganjurkan, demi keamanan, sebaiknya wartawan tidak usah mendatangi lokasi itu. Game berbau judi yang disebut beromzet jutaan rupiah perharinya itu, pemiliknya merupakan 'orang kuat'
"Sekarang ada lagi 'orang kuat' dari Tebing Tinggi. Jadi ada dua 'pengusaha' yang sekarang main di Saribu Dolok ini,''ungkap sumber lagi.
Menurut dia, untuk bermain judi tembak ikan ini, para pemain terlebih dahulu membeli voucher di kasir. Jika nantinya ternyata menang, vourcher tersebut bisa ditukarkan dengan uang.
"Judi itu membuat malas masyrakat yang rata-rata bekerja sebagai petani. Judi juga membuat pikiran rusak. Misalnya ingin main judi tapi tidak ada uang untuk modal, akhirnya timbul niat jahat seperti mencuri,''bebernya.
Keresahan terutama datang dari sejumlah ibu rumah tangga yang suaminya kerap mangkal di tempat tersebut.
"Ibu-ibu ini tentu tidak rela jika suaminya sering mangkal di sana. Karena lama-lama, tak tertutup kemungkinan, anaknya pun bakal ikut sama ayahnya. jadi, jelas-jelas akan merusak generasi muda lah,''sebutnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan SIK, ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menindaklanjuti dugaan perujudian pada permainan game Shooting Fish mini di Kecamatan Silimakuta tersebut.
"Siap, segera ditindaklanjuti,''jawabnya singkat via WhatsApp, Minggu (24/11/2019) malam.
Komentar
Posting Komentar