BERITA - Jual Wanita Muda Ke Hidung Belang, Divonis 16 Bulan Penjara, Mucikari Fitri: Terima Kasih Tuhan.
BERITA - Jual Wanita Muda Ke Hidung Belang, Divonis 16 Bulan Penjara, Mucikari Fitri: Terima Kasih Tuhan.

Fitri Siregar alias Velistha Vey terlihat gembira mendengar vonis selama 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2019).
Perempuan 24 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi lantaran menjual dua wanita muda ke pria hidung belang melalui medsos MiChat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fitri Siregar selama 1 tahun 4 bulan,''tandas hakim Dominggus Silaban yang memimpin persidangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHPidana.
Putusan tersebut membuat Fitri tersenyum. Bagaimana tidak? Sebelumnya JPU Sri Delyanti menuntut wanita itu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Dominggus juga menghapus denda yang dituntut JPU terhadap terdakwa. Usai pembacaan putusan, Fitri reflek mencium tangan seluruh majelis hakim dimulai dari Dominggus Silaban dan dua anggota lain.
"Kamu terima apa enggak?''tanya hakim.
"Terima pak,''jawab Fitri, sembari menyalami ketiga hakim.
Di luar persidangan, wanita itu sempat berteriak. "Terima kasih tuhan!"seru Fitri dengan polisi berdoa, didampingi kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Sri Delyanti, terdakwa Fitri Siregar alias Velistha Vey memperdagangkan dua wanita yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan serta mengirim foto-foto korban melalui Mi Chat, kepada pria hidung belang.
Melalui jasa seks short time, Fitri memasang tarif Rp 1 juta perorang kepada pria hidung belang.

Fitri Siregar alias Velistha Vey terlihat gembira mendengar vonis selama 1 tahun 4 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11/2019).
Perempuan 24 tahun itu sebelumnya ditangkap polisi lantaran menjual dua wanita muda ke pria hidung belang melalui medsos MiChat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Fitri Siregar selama 1 tahun 4 bulan,''tandas hakim Dominggus Silaban yang memimpin persidangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHPidana.
Putusan tersebut membuat Fitri tersenyum. Bagaimana tidak? Sebelumnya JPU Sri Delyanti menuntut wanita itu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Dalam putusannya, Hakim Dominggus juga menghapus denda yang dituntut JPU terhadap terdakwa. Usai pembacaan putusan, Fitri reflek mencium tangan seluruh majelis hakim dimulai dari Dominggus Silaban dan dua anggota lain.
"Kamu terima apa enggak?''tanya hakim.
"Terima pak,''jawab Fitri, sembari menyalami ketiga hakim.
Di luar persidangan, wanita itu sempat berteriak. "Terima kasih tuhan!"seru Fitri dengan polisi berdoa, didampingi kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Sri Delyanti, terdakwa Fitri Siregar alias Velistha Vey memperdagangkan dua wanita yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan serta mengirim foto-foto korban melalui Mi Chat, kepada pria hidung belang.
Melalui jasa seks short time, Fitri memasang tarif Rp 1 juta perorang kepada pria hidung belang.
Komentar
Posting Komentar