BERITA - Bandar Sabu Sei Jawi-Jawi Diciduk Dari Belakang Rumahnya.
BERITA - Bandar Sabu Sei Jawi-Jawi Diciduk Dari Belakang Rumahnya.

Sri Munawan (39) ditangkap polisi di belakang rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Kepayang Barat, Asahan, Senin (11/11/2019) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019) mengatakan, pria itu ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat,''sebut Putu Yudha.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat akan diamankan, tersangka sedang duduk-duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya,''imbuh Putu Yudha.
Sementara itu, melihat kedatangan petugas, Munawan langsung menjatuhkan bungkusan plastik warna hitam dari tangan kirinya.
"Setelah dibuka, di dalam bungkusan plastik hitam ditemukan dompet kecil warna merah berisi 1 paket sabu seberat 1.75 gram (bruto), HP merk Samsung, uang tunai Rp111.000, 1 pack plastik klip kosonbg, sendok sekop pipet plastik dan timbangan digital,''bebernya.
Setelah diintrogasi, Munawan mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya, petugas langsung memboyong pria itu ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.

Sri Munawan (39) ditangkap polisi di belakang rumahnya di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Kepayang Barat, Asahan, Senin (11/11/2019) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019) mengatakan, pria itu ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat,''sebut Putu Yudha.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat akan diamankan, tersangka sedang duduk-duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya,''imbuh Putu Yudha.
Sementara itu, melihat kedatangan petugas, Munawan langsung menjatuhkan bungkusan plastik warna hitam dari tangan kirinya.
"Setelah dibuka, di dalam bungkusan plastik hitam ditemukan dompet kecil warna merah berisi 1 paket sabu seberat 1.75 gram (bruto), HP merk Samsung, uang tunai Rp111.000, 1 pack plastik klip kosonbg, sendok sekop pipet plastik dan timbangan digital,''bebernya.
Setelah diintrogasi, Munawan mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya, petugas langsung memboyong pria itu ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.
Komentar
Posting Komentar