BERITA - 'Ayah Mau Ngapain? Diam Kau...!' Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya, Geger Di Silinda Sergai.

BERITA - 'Ayah Mau Ngapain? Diam Kau...!' Pria Ini Perkosa Putri Kandungnya, Geger Di Silinda Sergai.

IMG-81978
Orangtua yang seharusnya menjadi pelindung, berubah menjadi predator alias pemangsa. Gara-gara tak mampu mengendalikan hawa nafsu, WSS (33), tega memperkosa putri kandungnya sendiri-sebut saja namanya Melati (13), Selasa (5/11/2019) sore kemarin.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (7/11/2019) mengatakan, perbuatan bejat WSS dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai.

"Selasa (5/11/2019) sekira pukul 15.00 Wib, korban sedang bermain di rumah temannya. Tiba-tiba ayah kandungnya WSS datang ke rumah tersebut dan mengatakan agar putrinya segera pulang karena dipanggil ibunya,''kata Kapolres Sergai.

Mendengar perintah sang ayah, Melati pun langsung pulang ke rumah. Namun sesampai di rumah, WSS malah malah lebih dulu masuk ke kamar Melati disusul putrinya tersebut.

Selanjutnya, WSS menyuruh Melati membuka akun Facebooknya lalu meminta HP tersebut dari tangan putrinya. Namun, ketika Melati  menyerahkan HP kepada sang ayah, tiba-tiba WSS menuduh putrinya sudah disetubuhi teman lelakinya.

"Korban kemudian menjawab, bahwa tidak ada di apa-apai (disetubuhi) orang. Kemudian terlapor menyuruh korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau,''jelas Juliarman.

"Coba buka baju mu!" perintah WSS kepada putrinya ketika itu.

Karena takut kemarahan sang ayah, Melati pun terpaksa memnuka bajunya.

Tak sampai di situ, WSS kemudian menyuruh putrinya itu membuka BH yang juga kemudian dituruti sang anak dengan terpaksa.

"Selanjutnya terlapor memegang payudara korban, lalu menyuruh korban membuka celananya,''jelas Juliarman.

"Coba tengok dulu, kau masih perawan gak?" Hardik WSS kepada putrinya itu, seperti dituturkan Juliarman.

Sekali lagi, gadis belia itu dengan terpaksa membuka celana panjang yang di pakainya.

"Buka sempak mu, buka!''perintah WSS kepada putrinya memaksa.

Lagi-lagi, Melati dengan berat hati terpaksa membuka celana dalamnya.

Namun, begitu Melati membuka celana dalam, , sang ayah pun ikut melepas pakaian dalamnya sehingga membuat remaja itu ketakutan.

"Ayah mau ngapain?''tanya Melati kepada ayahnya.

"Gak ada! Cuma nengok aja kok,''jawab sang ayah.

Khawatir ' di apa-apai' ayahnya, Melati akhirnya menangis. Namun, tangisan sang anak disambut satu tamparan di pipinya.

"Plakk! Diam kau!''sergah WWS yang sudah sudah kalap.

Selanjutnya, WSS mencekik leher putrinya dan lalu merebahkan tubuh sang gadis di tempat tidur.

"Tersangka kemudian meremas-remas payudara korban dan selanjutnya menyetubuhi korban,''jelas Juliarman.

Usai melampiaskan birahinya, WSS kemudian mengancam putrinya. "jangan kau kasih tau mamak, nanti ku bunuh kau!"Ancam  WSS kepada Melati.

Namun, karena merasa sakit dan ketakutan, Melati kemudian menceritakan hal tersebut kepada bibinya. Sang bibi kemudian menyuruh Melati memberitahu neneknya.

"Setelah itu korban dibawa ke rumah Sekretaris Desa. Di sana korban menceritakan tentang kejadian yang baru saja di alaminya. Sekertaris Desa kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan pergi ke rumah terlapor,''beber Juliarman.

Tak lama kemudian, ibunda Melati datang ke rumah Sekder dan menjemput putrinya.

"Apa betul, kau 'diapa-apain (disetubuhi) sama ayah mu Nak?" tanya sang ibu kepada Melati.

Begitu Melati menjawab, 'iya', para tetangga yang sudah berkumpul kemudian membawa WSS ke kantor desa.

Selanjutnya, warga memboyong WSS ke Mapolsek Kotarih. Petugas kemudian membawanya ke UPPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan penyedikan.

Sakdes kemudian membuat pengaduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/341/2019/SU/Res Sergai tanggal 5 November 2019.

Dari kediaman Melati, polisi menyita barang bukti berupa sehelai celana dalam warna putih yang ada bercak darah, sehelai baju tidur warna merah bermotif micky mouse, sehelai celana tidur warna merah bermotif micky mouse.

"Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1)(2)(3) UU RI No 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu No 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,''pungkas Juliarman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA - Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba.

Neymar: Lekas Bangkit, Suarez!

Lionel Messi Belum Maksimal di Copa America 2019, Scaloni Membela