BERITA - Agen Sabu Asal Lubukpakam Ditangkap Bersama Pengedarnya Di Citaman Jernih.

BERITA - Agen Sabu Asal Lubukpakam Ditangkap Bersama Pengedarnya Di Citaman Jernih.
IMG-82134


Nur Ismail alias Mail (33), warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Lubukpakam, Deliserdang, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai saat mengantarkan sabu kepada temannya Rian Hamdani alias Rian (23), warga Dusun V, Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Jumat (8/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib.


Dari kedua orang tersebut, polisi berhasil menyita 23 paket sabu seberat 10,65 gram (bruto), uang tunai Rp200.000, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan elektrik digital, 1 kaleng rokok warna hitam, 1 mancis warna merah dan sebuah bong.


Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.

"Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun Citaman Jernih, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi itu,''katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek kediaman Rian didampingi kepala desa setempat.

"Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun V, Desa Citaman Jernih, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi itu,''katanya.

Hasil penggeledahan di luar rumah, polisi kemudian menemukan 1 kaleng rokok warna yang juga ternyata beberapa paket sabu.

"Ketika personel melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar, salah seorang tersangka mencoba membuang bong dan mancis dan plastik klip terbalut tisu warna putih yang ternyata berisi 5 paket sabu,''jelas Martualesi.

Berikut barang bukti, para tersangka kemudian langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani penyidikan.

"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU Narkotika no 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,''pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA - Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba.

Neymar: Lekas Bangkit, Suarez!

Lionel Messi Belum Maksimal di Copa America 2019, Scaloni Membela