BERITA - 2 Remaja Asal Sei Kepayang Sikat 12 Unit HP Dari Asrama Santa Anna, Beraksi Pagi Ditangkap Malam.
BERITA - 2 Remaja Asal Sei Kepayang Sikat 12 Unit HP Dari Asrama Santa Anna, Beraksi Pagi Ditangkap Malam.

Hanya beberapa jam setelah mencuri, seorang pelajar SMK dan temannya diringkus Tim Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (24/11/2019) sore kemarin.
Informasi yang diterima, pelajar tersebut berinsial BKS alias Berkat (18) dan temannya yang merupakan pengangguran, Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando (18), masing-masing warga Pasar 7 Dusun V dan warga Pasar 6, Dusun III Desa Perbaungan, Sei Kepayang, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019) mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas Sat Reskrim menerima pengaduan terkait pencurian di Asrama Katolik Santa Anna, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan.
"Sebanyak 12 pelajar penghuni Asrama Santa Anna, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai serentak kehilangan handphone, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib,''katanya.
Saat itu, para pelajar yang memang bertempat tinggal sementara di asrama tersebut sedang mengikuti ibadah kebaktian Minggu di gereja.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/306/XI/2019/SU/Res T Balai, pada hari yang sama oleh penanggungjawab asrama Suster Felisiana Sinaga (48), Minggu (24/11/2019) sekira pukul 12.30 Wib.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Pelaku masuk dengan cara membongkar paksa pintu utama belakang asrama, lalu masuk kke setiap ruangan yang memang tidak dikunci, kemudian mengambil sebanyak 12 unit HP yang ditinggalkan para pemilik karena mengkuti kegiatan ibadah di gereja,''beber Putu Yudha.
"Jadi, tersangka BKS ini memang pernah tinggal di Asrama Katolik Santa Anna. Karena itu mengetahui betul situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja,''sambungnya.
"Satu kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i, sellau meninggalkan HP di TKP saat mengikuti ibadah di gereja. Tersangka BKS mengajak tersangka Ferando untuk melakukan pencurian,''beber Putu Yudha lagi.
Dari pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk merusak pintu asrama serta 11 unit HP, masing-masing 1 unit merk Advan putih tipe I5c, 4 unit merk Oppo, 1 merk Vivo Y91C, 2 unit merk Mito, 1 unit merk Samsung, 1 unit merk Nokia dan satu unit HP A3S.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke (4) dan ke (5). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,''pungkasnya.

Hanya beberapa jam setelah mencuri, seorang pelajar SMK dan temannya diringkus Tim Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (24/11/2019) sore kemarin.
Informasi yang diterima, pelajar tersebut berinsial BKS alias Berkat (18) dan temannya yang merupakan pengangguran, Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando (18), masing-masing warga Pasar 7 Dusun V dan warga Pasar 6, Dusun III Desa Perbaungan, Sei Kepayang, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2019) mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas Sat Reskrim menerima pengaduan terkait pencurian di Asrama Katolik Santa Anna, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan.
"Sebanyak 12 pelajar penghuni Asrama Santa Anna, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai serentak kehilangan handphone, Minggu (24/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib,''katanya.
Saat itu, para pelajar yang memang bertempat tinggal sementara di asrama tersebut sedang mengikuti ibadah kebaktian Minggu di gereja.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanjungbalai sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/306/XI/2019/SU/Res T Balai, pada hari yang sama oleh penanggungjawab asrama Suster Felisiana Sinaga (48), Minggu (24/11/2019) sekira pukul 12.30 Wib.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.
"Pelaku masuk dengan cara membongkar paksa pintu utama belakang asrama, lalu masuk kke setiap ruangan yang memang tidak dikunci, kemudian mengambil sebanyak 12 unit HP yang ditinggalkan para pemilik karena mengkuti kegiatan ibadah di gereja,''beber Putu Yudha.
"Jadi, tersangka BKS ini memang pernah tinggal di Asrama Katolik Santa Anna. Karena itu mengetahui betul situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja,''sambungnya.
"Satu kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/i, sellau meninggalkan HP di TKP saat mengikuti ibadah di gereja. Tersangka BKS mengajak tersangka Ferando untuk melakukan pencurian,''beber Putu Yudha lagi.
Dari pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk merusak pintu asrama serta 11 unit HP, masing-masing 1 unit merk Advan putih tipe I5c, 4 unit merk Oppo, 1 merk Vivo Y91C, 2 unit merk Mito, 1 unit merk Samsung, 1 unit merk Nokia dan satu unit HP A3S.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Polres Tanjungbalai. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke (4) dan ke (5). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,''pungkasnya.
Jangan bingung memilih situs yang terbukti keamanan dan kenyamanan
BalasHapusKunjungi kotakslot.com saja di jamin aman 100%
Deposit Via PULSA TELKOMSEL & XL
Contact us :
* Livechat : kotakslot. org
* Line : sahabatpoker
* WhatsApp : +855883416178