BERITA - Simpan Sabu Di Dalam Pembalut, Seorang Pemuda Ditangkap.
BERITA - Simpan Sabu Di Dalam Pembalut, Seorang Pemuda Ditangkap.

FA (25), seorang pria asal Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita,''kata Burhanuddin di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan FA sebagai tersangka.
FA ditangkap di Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 8 Oktober 2019.
Kasatnarkoba Polrres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin, mengatakan, pembalut wanita yang dimiliki FA diketahui saat penggerebekan.
"Modusnya oleh tersangka diselipkan di dalam pembalut wanita,''kata Burhanuddin di Polres Metro Tanggerang Kota, Jumat (18/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pembalut di dalam lemari di kamar pelaku.
"Kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu,''ucapnya.
Sabu yang ditemukan seberat 1,5 gram terbagi dalam 9 paket.
Sebagai kurir barang haram, FA mengaku baru pertama kali menggunakan modus menyimpan sabu di dalam pembalut wanita.
"Modus ini baru pertama kali dia pakai dan langsung terciduk. Dia biasa mengedarkan ke wilayah Tangerang bagian Kota dan Selatan,''jelas Burhanuddin.
Penyidik menjerat FA Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
FA adalah satu dari 87 pelaku peredaran maupun pemakai narkoba di Tangerang.

FA (25), seorang pria asal Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita,''kata Burhanuddin di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan FA sebagai tersangka.
FA ditangkap di Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 8 Oktober 2019.
Kasatnarkoba Polrres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin, mengatakan, pembalut wanita yang dimiliki FA diketahui saat penggerebekan.
"Modusnya oleh tersangka diselipkan di dalam pembalut wanita,''kata Burhanuddin di Polres Metro Tanggerang Kota, Jumat (18/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Saat penggeledahan, polisi menemukan pembalut di dalam lemari di kamar pelaku.
"Kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu,''ucapnya.
Sabu yang ditemukan seberat 1,5 gram terbagi dalam 9 paket.
Sebagai kurir barang haram, FA mengaku baru pertama kali menggunakan modus menyimpan sabu di dalam pembalut wanita.
"Modus ini baru pertama kali dia pakai dan langsung terciduk. Dia biasa mengedarkan ke wilayah Tangerang bagian Kota dan Selatan,''jelas Burhanuddin.
Penyidik menjerat FA Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
FA adalah satu dari 87 pelaku peredaran maupun pemakai narkoba di Tangerang.
Komentar
Posting Komentar