BERITA - Niat Pesta Sabu, 3 Warga Dolok Maraja Ini Disergap Polisi.
BERITA - Niat Pesta Sabu, 3 Warga Dolok Maraja Ini Disergap Polisi.
Tiga pria ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Serbelawan saat akan berpesta sabu di salah satu rumah di Gang Seruni, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Selasa (15/8/2019), sekira pukul 19.00 Wib.
Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang mengatakan, para tersangka masing-masing bernama Iswanto alias Plento (32), M Ihsan (18) dan Ilham Sinaga (21)-ketiganya warga Gang Seruni, Nagori Dolok Maraja, Tapian Dolok, Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi itu disebut sering digunakan sebagai tempat memakai sabu-sabu.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Ketiganya pun tak berkutik dan ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, alat isap sabu terbuat dari botol air mineral, tiga sedotan plastik, sebatang kaca pirex dan mancis yang sudah dimotifasi ujungnya menggunakan jarum suntik.
"Menurut pengakuan mereka, barang haram itu dibeli dari JM dengan cara patungan seharga Rp60.000,''jelasnya.
Selanjutnya, polisi memboyong ketiganya ke Mapolsek Serbalawan guna menjalani penyidikan.
Tiga pria ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Serbelawan saat akan berpesta sabu di salah satu rumah di Gang Seruni, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Selasa (15/8/2019), sekira pukul 19.00 Wib.
Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang mengatakan, para tersangka masing-masing bernama Iswanto alias Plento (32), M Ihsan (18) dan Ilham Sinaga (21)-ketiganya warga Gang Seruni, Nagori Dolok Maraja, Tapian Dolok, Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi itu disebut sering digunakan sebagai tempat memakai sabu-sabu.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Ketiganya pun tak berkutik dan ditangkap tanpa perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, alat isap sabu terbuat dari botol air mineral, tiga sedotan plastik, sebatang kaca pirex dan mancis yang sudah dimotifasi ujungnya menggunakan jarum suntik.
"Menurut pengakuan mereka, barang haram itu dibeli dari JM dengan cara patungan seharga Rp60.000,''jelasnya.
Selanjutnya, polisi memboyong ketiganya ke Mapolsek Serbalawan guna menjalani penyidikan.

Komentar
Posting Komentar