BERITA - Ngompas Sopir Dan Pekerja Proyek, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi.
BERITA - Ngompas Sopir Dan Pekerja Proyek, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi.

Ingin punya uang tapi tak mau kerja keras, 2 pria ini setiap hari hanya mengompas (memalak) para sopir dan pekerja proyek yang ada di sekitaran mereka. Alhasil, keduanya ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, Rabu (30/10/2019) siang kemarin.
Ahmad Fikri (41), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, ditangkap lantaran memeras Syahrizal (27), warga Jalan Sumber Rejo Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau, yang saat itu tengah mengerjakan marka jalan di Jalan Sunggal.
Sedangkan Andika (23), warga Jalan Binjai KM 12 Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, ditangkap karena memeras Muhammad Arjuni Arianto (24) sopir truk, warga Desa Sigara-gara, Patumbak, yang saat itu sedang membawa muatan.
Kapolsek Sunggak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan kedua orang itu berdasarkan adanya informasi dan pengaduan dari kedua korban yan mengaku telah diperas dengan modus pengutipan untuk organisasi kepemudaan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak ke Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Di sana polisi meringkus Ahmad Fikri dengan barang bukti berupa, selembar uang kertas pecahan Rp50.000.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi kedua di Jalan Binjai KM 12, Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut, Tim berhasil meringkus tersangka Andika, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 dan 1 lembar kwitansi berstempel salah satu organisasi kepemudaan,''katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersang diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ingin punya uang tapi tak mau kerja keras, 2 pria ini setiap hari hanya mengompas (memalak) para sopir dan pekerja proyek yang ada di sekitaran mereka. Alhasil, keduanya ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, Rabu (30/10/2019) siang kemarin.
Ahmad Fikri (41), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, ditangkap lantaran memeras Syahrizal (27), warga Jalan Sumber Rejo Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau, yang saat itu tengah mengerjakan marka jalan di Jalan Sunggal.
Sedangkan Andika (23), warga Jalan Binjai KM 12 Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, ditangkap karena memeras Muhammad Arjuni Arianto (24) sopir truk, warga Desa Sigara-gara, Patumbak, yang saat itu sedang membawa muatan.
Kapolsek Sunggak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan kedua orang itu berdasarkan adanya informasi dan pengaduan dari kedua korban yan mengaku telah diperas dengan modus pengutipan untuk organisasi kepemudaan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak ke Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Di sana polisi meringkus Ahmad Fikri dengan barang bukti berupa, selembar uang kertas pecahan Rp50.000.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi kedua di Jalan Binjai KM 12, Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut, Tim berhasil meringkus tersangka Andika, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 dan 1 lembar kwitansi berstempel salah satu organisasi kepemudaan,''katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersang diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar