BERITA - Melawan Lagi, Tersangka Pencabulan Anak Dan Penganiaya Polisi Terpaksa Duduk Di Kursi Roda.

Sarjoni (50), terpaksa duduk di kursi roda lantaran akibat kedua betiasnya ditembus timah panas polisi. Pria itu melakukan saat polisi akan menangkapnya di Jalan Patumbak-Delitua, Aji Baho, Rabu (16/10/2019) kemarin.
Sebelumnya, pria itu juga sempat akan ditangkap polisi, namun kala itu Sarjoni berhasil lolos setelah 'menebas' telinga seorang oknum polisi, Aiptu Sadiran.
Tak hanya itu, wajah dan kaki pria paruh baya yang beralamat di Jalan Desa Marendal I, Tanah Garapan PTPN II/Jalan Pondok Sengon, Dusun IV Marendil itu terlihat babak belur.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengaku terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Sarjoni lantaran kembali mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tak mau timbul korban kedua kalinya, tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya itu langsung dilumpuhkan dengan peluru.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, Sarjoni ditembak karena mencoba melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang yang melukai Bintara Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran.
"Tersangka Sarjoni memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki tersangka,''ungkap Eko Hartanto.
Setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Sarjoni akhirnya mengakui perbuataannya lalu menunjukkan senjata tajam yang digunakannya membacok Sadiran.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sarjoni mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran dan juga melakukan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,''jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Sarjoni dilaporkan oleh Susanti dengan bukti lapor LP/1542/VII/2019/SPKT Restabes Medan, tanggal 26 Juli 2019 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Berdasarkan laporan itu, personel UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran dan Aiptu MA Siregar mendatangi kediaman Sarjoni di Jalan Pondok Sengon, Pasar V Marindal.
Penangkapan itu menjadi sulit karena Sarjoni melakukan perlawanan. Pria itu mengambil parang lalu mengayunkannya ke arah petugas hingga melukai Aiptu Sadiran.
"Akibat penganiayaan itu, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di telinga kanan dan kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri, serta perut. Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Medan,''papar Kompol Eko.
Berdasarkan informasi, Sarjoni telah mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur.
"Tersangka ini juga mencabuli anak kandungnya sendiri,''pungkas Kasat.

Sarjoni (50), terpaksa duduk di kursi roda lantaran akibat kedua betiasnya ditembus timah panas polisi. Pria itu melakukan saat polisi akan menangkapnya di Jalan Patumbak-Delitua, Aji Baho, Rabu (16/10/2019) kemarin.
Sebelumnya, pria itu juga sempat akan ditangkap polisi, namun kala itu Sarjoni berhasil lolos setelah 'menebas' telinga seorang oknum polisi, Aiptu Sadiran.
Tak hanya itu, wajah dan kaki pria paruh baya yang beralamat di Jalan Desa Marendal I, Tanah Garapan PTPN II/Jalan Pondok Sengon, Dusun IV Marendil itu terlihat babak belur.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, mengaku terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap Sarjoni lantaran kembali mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tak mau timbul korban kedua kalinya, tersangka pencabulan terhadap putri kandungnya itu langsung dilumpuhkan dengan peluru.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, Sarjoni ditembak karena mencoba melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang yang melukai Bintara Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran.
"Tersangka Sarjoni memberontak serta melawan petugas sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kaki tersangka,''ungkap Eko Hartanto.
Setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Sarjoni akhirnya mengakui perbuataannya lalu menunjukkan senjata tajam yang digunakannya membacok Sadiran.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sarjoni mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran dan juga melakukan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,''jelasnya.
Sebelumnya, tersangka Sarjoni dilaporkan oleh Susanti dengan bukti lapor LP/1542/VII/2019/SPKT Restabes Medan, tanggal 26 Juli 2019 lalu, atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri.
Berdasarkan laporan itu, personel UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran dan Aiptu MA Siregar mendatangi kediaman Sarjoni di Jalan Pondok Sengon, Pasar V Marindal.
Penangkapan itu menjadi sulit karena Sarjoni melakukan perlawanan. Pria itu mengambil parang lalu mengayunkannya ke arah petugas hingga melukai Aiptu Sadiran.
"Akibat penganiayaan itu, Aiptu Sadiran mengalami luka bacok di telinga kanan dan kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri, serta perut. Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Medan,''papar Kompol Eko.
Berdasarkan informasi, Sarjoni telah mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur.
"Tersangka ini juga mencabuli anak kandungnya sendiri,''pungkas Kasat.
Komentar
Posting Komentar