BERITA - Kesal Ditagih Utang Minuman Arak, Pemuda Bunuh Kakek Dan Lari Ke Depok.
BERITA - Kesal Ditagih Utang Minuman Arak, Pemuda Bunuh Kakek Dan Lari Ke Depok.
Buron selama hampir delapan bulan, seorang pemuda berinsial YS (19) diamankan polisi di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan kakek Amen (61) di Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat operasi penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki.
"Pelaku dikenai temperamen sehingga menghabisi nyawa orang lain hanya karena hutang minuman arak Rp 30.000,''kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra pada awak media, Sabtu (19/8/2019).
Setelah ditangkap di Cimanggis, pelaku diterbangkan ke Pangkal Pinang dan ditahan di Mapolsek Bukit Intan guna menjalani proses hukum.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku kesal karena piutang minuman yang ditagih sebesar Rp30.000. Sedangkan menurut perkiraan pelaku, utang hanya Rp 20.000 dan telah dibayar.
Selama ini, pelaku dan rekan-rekannya kerap berbelanja minuman arak kepada korban. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan sering minum sembari nongkrong higga larut malam.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Buron selama hampir delapan bulan, seorang pemuda berinsial YS (19) diamankan polisi di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan kakek Amen (61) di Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat operasi penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki.
"Pelaku dikenai temperamen sehingga menghabisi nyawa orang lain hanya karena hutang minuman arak Rp 30.000,''kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra pada awak media, Sabtu (19/8/2019).
Setelah ditangkap di Cimanggis, pelaku diterbangkan ke Pangkal Pinang dan ditahan di Mapolsek Bukit Intan guna menjalani proses hukum.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku kesal karena piutang minuman yang ditagih sebesar Rp30.000. Sedangkan menurut perkiraan pelaku, utang hanya Rp 20.000 dan telah dibayar.
Selama ini, pelaku dan rekan-rekannya kerap berbelanja minuman arak kepada korban. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan sering minum sembari nongkrong higga larut malam.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar