BERITA - Ibu Muda Yang Cekoki Anaknya Dengan Air Hingga Tewas Mengaku Tak Ingin Membunuh.
BERITA - Ibu Muda Yang Cekoki Anaknya Dengan Air Hingga Tewas Mengaku Tak Ingin Membunuh.

NPA (21) mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa NZL (2), anak kandungnya. Ia beralasan hanya ingin melampiaskan emosi karna stres.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu. Saya lagi butek, lagi benar-benar stres,''ucap NPA di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Emosi yang tidak tertahankan membuat NPA memaksakan ZNL meminum air secara terus-menerus dalam jumlah yang banyak.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Korban dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kematian korban yang tidak wajar.
Untuk mengungkap kasus itu, polisi mengurutkan waktu kejadian dan memeriksa enam saksi. Polisi menetapkan NPA sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan prarekontruksi, pihaknya melihat ada kesengajaan NPA ingin membunuh anaknya.
NPA adalah lulusan SMK Perawatan, Artinya, kata dia, NPA sudah tahu dampak perbuatan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan secara profil lulusan SMK Keperawatan. Logikanya pertolongan medis diketahui oleh pelaku berarti berdasarkan keterangan dan profil tersangka patut diduga terjadinya mens rea dia tahu ini fatal dan tetap dilakukan,''ucap Irwandhy.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat psal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

NPA (21) mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa NZL (2), anak kandungnya. Ia beralasan hanya ingin melampiaskan emosi karna stres.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu. Saya lagi butek, lagi benar-benar stres,''ucap NPA di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Emosi yang tidak tertahankan membuat NPA memaksakan ZNL meminum air secara terus-menerus dalam jumlah yang banyak.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Korban dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kematian korban yang tidak wajar.
Untuk mengungkap kasus itu, polisi mengurutkan waktu kejadian dan memeriksa enam saksi. Polisi menetapkan NPA sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan prarekontruksi, pihaknya melihat ada kesengajaan NPA ingin membunuh anaknya.
NPA adalah lulusan SMK Perawatan, Artinya, kata dia, NPA sudah tahu dampak perbuatan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan secara profil lulusan SMK Keperawatan. Logikanya pertolongan medis diketahui oleh pelaku berarti berdasarkan keterangan dan profil tersangka patut diduga terjadinya mens rea dia tahu ini fatal dan tetap dilakukan,''ucap Irwandhy.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat psal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Komentar
Posting Komentar