BERITA - Dihukum 8 Tahun Penjara, 'Ratu Sabu' Siantar Langsung Menangis Peluk Keluarga.

BERITA - Dihukum 8 Tahun Penjara, 'Ratu Sabu' Siantar Langsung Menangis Peluk Keluarga.


IMG-81518
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar mendadak haru usai hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fatmawati alias Bunda Rizky, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Wanita yang dijuluki 'Ratu Sabu' Siantar itu menangis sembari mengucap syukur, lantaran majelis hakim yang dipimpin Simon, menjatuh vonis hanya dua pertiga dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


"Menghukum terdakwa Fatmawati alias Bunda Rizky dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,''tandas Hakim Simon.

Mendengar putusan hakim tersebut, ibu tiga anak itu Fatma langsung berurai air mata bersamaan dengan keluarganya yang sedang berada di ruang sidang.


Dalam amar putusan hakim, wanita itu dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat  (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut 4 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Firdaus Maha, yang meminta Fatma dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1miliar, subsider 8 bulan kurungan.

Dengan tersedu-sebu, Fatma pun langsung menerima putusan.

Selanjutnya, Hakim Ketua Simon yang didampingi anggota Iqbal dan Rahmat langsung menutup persidangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA - Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba.

Neymar: Lekas Bangkit, Suarez!

Lionel Messi Belum Maksimal di Copa America 2019, Scaloni Membela