BERITA - Cekik Pacar Hingga Tewas, Pria Ini Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara.
BERITA - Cekik Pacar Hingga Tewas, Pria Ini Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Hadi alias Dedek (32). Pria yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Medan tersebut dinyatakan terbukti mencekik pacarnya Nurhayani, hingga tewas lantaran tersinggung dengan perkataan sang kekasih.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Hadi alias Dedek selama 18 tahun,''tandas hakim ketua Masrul, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10/2019).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan dilakukan secara terencana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Secara Terencana,''ujar Hakim Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima,''saya terima Yang Mulia,''ucapnya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Rambo Loly Sinurat, peristiwa itu berawal ketika terdakwa Abdul Hadi mendatangi rumah Nurhayani untuk menumpang tidur pada Februari 2019 sekira jam 01.30 Wib.
Saat itu, teman korban yakni Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry juga berada di rumah tersebut.
Nurhayani saat itu sedang memasak mie instan di dapur kemudian menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan baru makan.
Tak lama kemudian, Suheiry permisi pulang lebih dulu, meninggalkan Nurhayani dan Okky yang duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol.
"terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditunjukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalas perkataan Nurhayani. Namun, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol-ngobrol.
"Terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky,''jelas JPU dari Kejari Medan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrul. Dalam pembicaraan itu, terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan 'aku jijik'.
Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalas perkataan Nurhayani. Namun, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.
Namun, setelah Okky pulang, terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat 'aku jijik'.
"Kakak jijik nengok aku ya,'''ucap terdakwa. "Tidak ada,''jawab Nurhayani. Kemudian, korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengkuti lalu mencekiknya di dalam kamar.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Abdul Hadi alias Dedek (32). Pria yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Medan tersebut dinyatakan terbukti mencekik pacarnya Nurhayani, hingga tewas lantaran tersinggung dengan perkataan sang kekasih.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Hadi alias Dedek selama 18 tahun,''tandas hakim ketua Masrul, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10/2019).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan dilakukan secara terencana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Secara Terencana,''ujar Hakim Masrul.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima,''saya terima Yang Mulia,''ucapnya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Rambo Loly Sinurat, peristiwa itu berawal ketika terdakwa Abdul Hadi mendatangi rumah Nurhayani untuk menumpang tidur pada Februari 2019 sekira jam 01.30 Wib.
Saat itu, teman korban yakni Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry juga berada di rumah tersebut.
Nurhayani saat itu sedang memasak mie instan di dapur kemudian menawarkannya kepada terdakwa, namun ditolak dengan alasan baru makan.
Tak lama kemudian, Suheiry permisi pulang lebih dulu, meninggalkan Nurhayani dan Okky yang duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol.
"terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditunjukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalas perkataan Nurhayani. Namun, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol-ngobrol.
"Terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan Nurhayani dengan Okky,''jelas JPU dari Kejari Medan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrul. Dalam pembicaraan itu, terdakwa mendengar Nurhayani mengatakan 'aku jijik'.
Terdakwa yang merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa sangat geram dan ingin membalas perkataan Nurhayani. Namun, terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.
Namun, setelah Okky pulang, terdakwa mendatangi Nurhayani dan mempertanyakan maksud kalimat 'aku jijik'.
"Kakak jijik nengok aku ya,'''ucap terdakwa. "Tidak ada,''jawab Nurhayani. Kemudian, korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengkuti lalu mencekiknya di dalam kamar.
Komentar
Posting Komentar