BERITA - Bawa Sabu 20 Kg Ke Medan, Kurir Asal Aceh Terancam Hukuman Mati.
BERITA - Bawa Sabu 20 Kg Ke Medan, Kurir Asal Aceh Terancam Hukuman Mati.

Jamaluddin alias Jamal (40), terancam dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri medan. Pria asal Beda Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ini didakwa membawa sabu seberat 20 kg ke Medan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO) dan mengajaknya mengantarkan sabu dengan upah Rp20 juta.
"Keesokan harinya sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai kereta Honda Vario warna putih nopol BL 3872 KAM. Terdakwa sampai di Medan jam 15.00 Wib,''ujar JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2019).
Selanjutnya, terdakwa memberitahu Iskandar bahwa terdakwa telah tiba di Pondok Kelapa, Medan, Menanggapi itu, Iskandar mengatakan nanti ada yang menghubungi dan menyerahkan sabu.
"Tak lama kemudian, seorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa. Terdakwa disuruh menuju ke dapan Stasioun Bus Kurnia,''ucap Anwar dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Jamaluddin.
Lalu, terdakwa langsung menuju Stasioun Bus Kurnia menemui seseorang tak dikenal tersebut yang berada di mobil avanza warna hitam. Sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.
"Setelah itu, terdakwa meletakkan karung tersebut pada kereta. Lalu, terdakwa pergi menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour untuk menunggu orang akan mengambil paket sabu,''pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Kemudian, terdakwa menuju ke lokasi dan berhenti tepat di depan sebuah ruko. Terdakwa menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di depan ruko Jalan Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus karung warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliaskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat seluruhnya sekitar 20 Kg,''tandas Anwar Kataren.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jamaluddin alias Jamal (40), terancam dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri medan. Pria asal Beda Blang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ini didakwa membawa sabu seberat 20 kg ke Medan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren, pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO) dan mengajaknya mengantarkan sabu dengan upah Rp20 juta.
"Keesokan harinya sekitar jam 07.00 Wib, terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai kereta Honda Vario warna putih nopol BL 3872 KAM. Terdakwa sampai di Medan jam 15.00 Wib,''ujar JPU di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2019).
Selanjutnya, terdakwa memberitahu Iskandar bahwa terdakwa telah tiba di Pondok Kelapa, Medan, Menanggapi itu, Iskandar mengatakan nanti ada yang menghubungi dan menyerahkan sabu.
"Tak lama kemudian, seorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa. Terdakwa disuruh menuju ke dapan Stasioun Bus Kurnia,''ucap Anwar dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Jamaluddin.
Lalu, terdakwa langsung menuju Stasioun Bus Kurnia menemui seseorang tak dikenal tersebut yang berada di mobil avanza warna hitam. Sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.
"Setelah itu, terdakwa meletakkan karung tersebut pada kereta. Lalu, terdakwa pergi menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour untuk menunggu orang akan mengambil paket sabu,''pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Kemudian, terdakwa menuju ke lokasi dan berhenti tepat di depan sebuah ruko. Terdakwa menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di depan ruko Jalan Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus karung warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliaskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat seluruhnya sekitar 20 Kg,''tandas Anwar Kataren.
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar