BERITA - Sabu Dikirim Dari Lapas Labuhan Ruku, Wanita Ini Ditangkap Simpan 50,88 Gram.
BERITA - Sabu Dikirim Dari Lapas Labuhan Ruku, Wanita Ini Ditangkap Simpan 50,88 Gram.
Siti Rahmadani alias Keling (25), warga jalan Durian Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan tak berkutik saat digrebek personel Satres Narkoba Polres Asahan di kos-kosan Bolang tidak jauh dari kediamannya, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Wanita itu terciduk menyimpan 50,88 gram (brutto) sabu-sabu di dalam plastik klip transparan besar.
Kasatres Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi bahwa di Jalan Durian di kos-kosan Bolang sering dijadikan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dimaksud.
Sesampainya dilokasi, petugas kemudian melihat seorang wanita sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Tak membuang waktu, polisi segera melakukan penyergapan dan menangkap wanita itu.
"Awalnya tersangka tidak mengakui memilik barang bukti sabu, karena sempat disembunyikan,''kata Anthony.
Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan Siti.''Setelah dilakukan interogasi secara maksimal, akhirnya tersangka mengakui barang bukti itu disembunyikannya,''jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, Siti mengaku, bahwa sabu itu diperolehnya atas suruhan seorang napi bernama Darma yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku Batubara.
"Barang tersebut dijemput seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, warga Kota Tanjungbalai, lalu diserahkan kepada tersangka,''beber Anthony.
Selanjutnya, Siti berikut barang bukti langsung diboyong ke Satre Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita 2 unit HP, masing-masing merk Nokia warna putih dan Oppi F11 warna ungu.
"Saat ini kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,''pungkasnya.
Siti Rahmadani alias Keling (25), warga jalan Durian Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan tak berkutik saat digrebek personel Satres Narkoba Polres Asahan di kos-kosan Bolang tidak jauh dari kediamannya, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Wanita itu terciduk menyimpan 50,88 gram (brutto) sabu-sabu di dalam plastik klip transparan besar.
Kasatres Narkoba Polres Asahan, AKP Anthony Tarigan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi bahwa di Jalan Durian di kos-kosan Bolang sering dijadikan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti info tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi dimaksud.
Sesampainya dilokasi, petugas kemudian melihat seorang wanita sesuai ciri-ciri yang disebutkan. Tak membuang waktu, polisi segera melakukan penyergapan dan menangkap wanita itu.
"Awalnya tersangka tidak mengakui memilik barang bukti sabu, karena sempat disembunyikan,''kata Anthony.
Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan Siti.''Setelah dilakukan interogasi secara maksimal, akhirnya tersangka mengakui barang bukti itu disembunyikannya,''jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, Siti mengaku, bahwa sabu itu diperolehnya atas suruhan seorang napi bernama Darma yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku Batubara.
"Barang tersebut dijemput seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, warga Kota Tanjungbalai, lalu diserahkan kepada tersangka,''beber Anthony.
Selanjutnya, Siti berikut barang bukti langsung diboyong ke Satre Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita 2 unit HP, masing-masing merk Nokia warna putih dan Oppi F11 warna ungu.
"Saat ini kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,''pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar