BERITA - 2 Bandar Besar Sabu Delitua Diringkus Personel Polsek Talun Kenas.
BERITA - 2 Bandar Besar Sabu Delitua Diringkus Personel Polsek Talun Kenas.
Dua pria yang disebut-sebut sebagai bandar besar sabu diringkus personel Unit Reskrim Polres Talun Kenas pada Rabu (25/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib. Keduanya BW (38) dan FR (27) ditangkap di Jalan Banteng, Dusun 5, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Informasi yang dihimpun, Kamis (26/8/2019), awalnya, petugas meringkus BW. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pria itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FR.
Selanjutnya, petugas kemudian memboyong keduanya ke kediaman FR. Di sana polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu paket besar sabu yang disebut-sebut hampir setengah kilogram diamankan petugas.
Kedatangan polisi sontak membuat keluarga FR dan warga sekitar heboh.
Warga selanjutnya menelpon kepala dusun dan Kepala Desa Desa Mekar Sari Juliadi (50). yang kemudian segera tiba ke lokasi.
Dengan kedua tangan terborgol, FR, menurut warga diminta petugas untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kamarnya.
"Iya, tadi masuk ke rumahnya. Si FR kan punya kunci rumah juga. Trus diminta menunjukkan di mana dia menyimpan sabu. Dikasih taunya di lemari kamar. Di situlah dapat sabu itu.
Banyaklah, lebih seperempatlah, hampir setengah kilo,''sebut warga setempat berinsial H.
Setelah barang bukti ditemukan, polisi kemudian segera memboyong BW dan FR ke Mapolsek Talun Kenas menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Kapolsek Talun Kenas Hotman Samosir, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Ya ada kita amankan dan sudah kita proses tadi malam. Pagi tadi sudah kita kirim ke Polres (Deliserdang),''sebut Hotman, Kamis (26/9/2019).
Namun terkait dan jumlah barang bukti, Hotman tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. "Tanya ke Kasat (Res Narkoba Deliserdang) saja ya,''pungkas Hotman.
Dua pria yang disebut-sebut sebagai bandar besar sabu diringkus personel Unit Reskrim Polres Talun Kenas pada Rabu (25/9/2019) sekira pukul 17.00 Wib. Keduanya BW (38) dan FR (27) ditangkap di Jalan Banteng, Dusun 5, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Informasi yang dihimpun, Kamis (26/8/2019), awalnya, petugas meringkus BW. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pria itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FR.
Selanjutnya, petugas kemudian memboyong keduanya ke kediaman FR. Di sana polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, satu paket besar sabu yang disebut-sebut hampir setengah kilogram diamankan petugas.
Kedatangan polisi sontak membuat keluarga FR dan warga sekitar heboh.
Warga selanjutnya menelpon kepala dusun dan Kepala Desa Desa Mekar Sari Juliadi (50). yang kemudian segera tiba ke lokasi.
Dengan kedua tangan terborgol, FR, menurut warga diminta petugas untuk menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kamarnya.
"Iya, tadi masuk ke rumahnya. Si FR kan punya kunci rumah juga. Trus diminta menunjukkan di mana dia menyimpan sabu. Dikasih taunya di lemari kamar. Di situlah dapat sabu itu.
Banyaklah, lebih seperempatlah, hampir setengah kilo,''sebut warga setempat berinsial H.
Setelah barang bukti ditemukan, polisi kemudian segera memboyong BW dan FR ke Mapolsek Talun Kenas menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Kapolsek Talun Kenas Hotman Samosir, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Ya ada kita amankan dan sudah kita proses tadi malam. Pagi tadi sudah kita kirim ke Polres (Deliserdang),''sebut Hotman, Kamis (26/9/2019).
Namun terkait dan jumlah barang bukti, Hotman tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. "Tanya ke Kasat (Res Narkoba Deliserdang) saja ya,''pungkas Hotman.

Komentar
Posting Komentar