BERITA - Tiga Perampok Asal Palembang Ditembak Polisi, Uang Puluhan Juta Diamankan.
BERITA - Tiga Perampok Asal Palembang Ditembak Polisi, Uang Puluhan Juta Diamankan.
Tiga pelaku perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat) asal Palembang, Sumatera Selatan diringkus tim Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dalam operasi penggerebekan, Senin (26/8/2019) malam.
Para pelaku masing-masing IR, JH dan MD dihadiahi timah panas pada bagian kaki lantaran tidak kooperatif saat penangkapan.
"Ada tiga pelaku yang beraksi bersama-sama. Kemudian hasil pencurian mereka bagi,''kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Menurut Jadiman, ketiga pelaku berasal dari daerah Plaju, Palembang.
Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan di Bukit Merapin Pangkalpinang.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp28juta, sepedamotor, linggis, senjata tajam dan kunci L.
"Salah satunya IR diduga sebagai otak pelaku. Mereka sudah lama meresahkan dan bisa berbuat nekat jika tepergok korban. Aksi mereka dilakukan di Pangkal Pinang,''katanya.
Saat ini para pelaku meringkuk di sel tahanan mapolres guna proses hukum selanjutnya.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tiga pelaku perampokan atau pencurian dengan pemberatan (curat) asal Palembang, Sumatera Selatan diringkus tim Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dalam operasi penggerebekan, Senin (26/8/2019) malam.
Para pelaku masing-masing IR, JH dan MD dihadiahi timah panas pada bagian kaki lantaran tidak kooperatif saat penangkapan.
"Ada tiga pelaku yang beraksi bersama-sama. Kemudian hasil pencurian mereka bagi,''kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).
Menurut Jadiman, ketiga pelaku berasal dari daerah Plaju, Palembang.
Mereka diringkus di salah satu rumah kontrakan di Bukit Merapin Pangkalpinang.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp28juta, sepedamotor, linggis, senjata tajam dan kunci L.
"Salah satunya IR diduga sebagai otak pelaku. Mereka sudah lama meresahkan dan bisa berbuat nekat jika tepergok korban. Aksi mereka dilakukan di Pangkal Pinang,''katanya.
Saat ini para pelaku meringkuk di sel tahanan mapolres guna proses hukum selanjutnya.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar