BERITA - 4 Pria Ini Tertangkap Basah Lagi Mencuri Di Perumahan De Flamboyan Tanjung Selamat.
BERITA - 4 Pria Ini Tertangkap Basah Lagi Mencuri Di Perumahan De Flamboyan Tanjung Selamat.
Empat pria tertangkap basah saat sedang beraksi mencuri di kediaman Harianto Siregar, di komplek Perumahan De Flamboyan, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Keempatnya terbilang beruntung, karena mereka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, yang menerima informasi dari warga.
Mereka adalah Jefri Hanafi Siregar (27), Ahmad Zulfikar (24), Julian Ginting (25) dan Rahmad Syahputra Lubis (29) - semuanya warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Sebelumnya, korban meninggalkan rumahnya pagi karena pergi bekerja. Sorenya ketika pulang, korban mendengar suara mencurigakan dari rumahnya lalu melapor kepada kita,''kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting, Jumat (30/8/2019).
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi. Di rumah Harianto, polisi melihat jendela rumah Harianto sudah terbuka dengan jerjak besi sudah rusak.
"Setelah kita menyisir rumah korban, ternyata para pelaku masih di dalam rumah korban mengacak-acak seisi rumah,''lanjutnya.
Polisi segera melakukan pengepungan dan akhirnya berhasil meringkus keempatnya di kediaman Harianto.
"Ada yang di dalam kamar dan ada yang bersembunyi di gudang, Keempatnya langsung kita boyong ke Mako,''katanya.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit jerjak besi jendela yang sudah dirusak.
"Para tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,''pungkasnya.
Empat pria tertangkap basah saat sedang beraksi mencuri di kediaman Harianto Siregar, di komplek Perumahan De Flamboyan, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang, Selasa (27/8/2019) sekira pukul 16.00 Wib.
Keempatnya terbilang beruntung, karena mereka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, yang menerima informasi dari warga.
Mereka adalah Jefri Hanafi Siregar (27), Ahmad Zulfikar (24), Julian Ginting (25) dan Rahmad Syahputra Lubis (29) - semuanya warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Sebelumnya, korban meninggalkan rumahnya pagi karena pergi bekerja. Sorenya ketika pulang, korban mendengar suara mencurigakan dari rumahnya lalu melapor kepada kita,''kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting, Jumat (30/8/2019).
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi. Di rumah Harianto, polisi melihat jendela rumah Harianto sudah terbuka dengan jerjak besi sudah rusak.
"Setelah kita menyisir rumah korban, ternyata para pelaku masih di dalam rumah korban mengacak-acak seisi rumah,''lanjutnya.
Polisi segera melakukan pengepungan dan akhirnya berhasil meringkus keempatnya di kediaman Harianto.
"Ada yang di dalam kamar dan ada yang bersembunyi di gudang, Keempatnya langsung kita boyong ke Mako,''katanya.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit jerjak besi jendela yang sudah dirusak.
"Para tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,''pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar