BERITA - Seorang Pemuda Di Bandung Tewas Ditusuk Saat Nongkrong.

BERITA - Seorang Pemuda Di Bandung Tewas Ditusuk Saat Nongkrong.



Polisi mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Sudewo menjelaskan, penganiayaan yang menyebabkan kematian ini terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2019 di Jalan Paralon, Gang Sawargi Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon.

Saat itu, Rian, saksi korban Adi dan Agus tengah nongkrong di tempat kejadian perkara. Tiba-tiba pelaku SR alias Koang bersama kedua rekan tersangka, RM alias Butong dan FN alias Cacing.

'Tiba-tiba saja Koang langsung menyerang korban Agus dan terjadi perkelahian, sedang tersangka Butong dan cacing memukul saksi Adi dengan menggunakan pot bunga dan helm,''kata Sudewo di Mapolsek Bandung Kulon, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Melihat kejadian tersebut, Rian pergi ke luar gang mencari bantuan untuk melerai namun tidak menemukan. Ketika kembali ke lokasi kejadian, korban Agus didapati sudah tergeletak di jalan.

"Korban mengelami luka sayatan di leher, dan bekas tusukan senjata tajam di perut, dada sebelah kanan,''kata Sudewo.

Korban Agus kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan rekannya, Adi mengalami luka-luka.

"Pada saat dalam perjalanan korban Agus masih bisa bicara, korban menjawab bahwa lukanya tak terasa, namun akhirnya meninggal di RS Cimahi,''katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan olah TKP. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran.

"Para pelaku bisa diamankan berkat kerja sama jajaran Bandung Kulon dan Polrestabes Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam,''katanya.

Adapun motif penusukan ini, menurut Sudewo, lantaran perselisihan antara pelaku yang saat itu sedang mabuk miras.

"Keliatannya perselisihan anak nongkrong,''katanya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kaleng, kendaraan roda dua, pakaian korban, jam tangan, sandal jepit, pot bunga, kaca helm, dan dompet milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 dan Pasal 170 jo 351 KUHPidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA - Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba.

Neymar: Lekas Bangkit, Suarez!

Lionel Messi Belum Maksimal di Copa America 2019, Scaloni Membela