BERITA - Polisi Yang Tembak Sesama Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

BERITA - Polisi Yang Tembak Sesama Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka.



Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto, yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.


"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan,''kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Asep, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai,''kata Asep.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi.


Brigadir Rangga Tianto emosi setelah Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamakan seorang pelaku berinsial FZ dengan barang bukti senjata tajam.


Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, tetapi ditolak oleh Bripka RE,''kata Argo saat dikonfirmasi.

Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga kemudian pergi menuju ruangan lain yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut,''ungkap Argo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA - Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba.

Neymar: Lekas Bangkit, Suarez!

Lionel Messi Belum Maksimal di Copa America 2019, Scaloni Membela