BERITA - Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap.
BERITA - Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap.
Polisi menangkap seorang remaja tanggung asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berinsial TM (18).
Dia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang telah memiliki anak dan sembilan cucu, berinsial AS (50).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, peristiwa pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/7/2019).
Kemudian, keesokan harinya, anak korban membuat laporan kepolisian.
"Korban dan pelaku ini tetanggaan. Jarak masing-masing rumahnya hanya beberapa meter,''kata Donny, Selasa (30/7/2019).
Donny menjelaskan, Polsek Tayan Hilir yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal terhadap pelapor, sebelum memperkosa pelaku, mencekik leher korban yang berakibat adanya luka dan berdarah.
"Kepolisian juga langsung memeriksa kondisi medis korban,''terangnya.
Dari keterangan korban itu, diketahui bahwa pelakunya adalah TM, yang merupakan tetangganya sendiri. Aparat kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penindakan.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan itu, juga diamankan sejumlah barangbukti, berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian.
"Saat ini proses pemeriksaan mendalam masih dilakukan untuk mengetahui motif pelaku,''tutupnya.
Polisi menangkap seorang remaja tanggung asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berinsial TM (18).
Dia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang telah memiliki anak dan sembilan cucu, berinsial AS (50).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, peristiwa pemerkosaan disertai ancaman dan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/7/2019).
Kemudian, keesokan harinya, anak korban membuat laporan kepolisian.
"Korban dan pelaku ini tetanggaan. Jarak masing-masing rumahnya hanya beberapa meter,''kata Donny, Selasa (30/7/2019).
Donny menjelaskan, Polsek Tayan Hilir yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal terhadap pelapor, sebelum memperkosa pelaku, mencekik leher korban yang berakibat adanya luka dan berdarah.
"Kepolisian juga langsung memeriksa kondisi medis korban,''terangnya.
Dari keterangan korban itu, diketahui bahwa pelakunya adalah TM, yang merupakan tetangganya sendiri. Aparat kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penindakan.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan itu, juga diamankan sejumlah barangbukti, berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat kejadian.
"Saat ini proses pemeriksaan mendalam masih dilakukan untuk mengetahui motif pelaku,''tutupnya.

Komentar
Posting Komentar