BERITA - Gunakan Pakaian Laki-laki, Seorang Perempuan Copet Ponsel Di Pengajian Akbar.
BERITA - Gunakan Pakaian Laki-laki, Seorang Perempuan Copet Ponsel Di Pengajian Akbar.
Seorang perempuan nekat menyamar menjadi laki-laki untuk mencopet di pengajian akbar di Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019).
Tak tanggung-tanggung, perempuan yang bernama Dewi Pratiwi (26), warga Kasihan, Bantul berhasil menggondol tujuh ponsel.
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, saat di konfirmasi Tribunjogja pada Minggu (30/6/2019), mengatakan penangkapan Dewi di sebuah lokasi pengajian yang dihadiri ribuan jemaah.
Karena besarnya acara, maka pengamanan pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan banyak personel.
"Pengalaman yang sudah-sudah, sewaktu pengajian berlangsung banyak kejadian pencurian atau pencopetan. Biasanya HP atau uangnya hilang,''jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah.
Saat itu, salah satu personel polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang perempuan yang memakai pakaian laki-laki.
Tanpa waktu lama, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah tasnya, ternyata di dalamnya terdapat tujuh buah Hp dan uang hasil kejahatan,''imbuhnya.
Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengelak.
Namun petugas kemudian menghubungi panitia untuk membantu mengumumkan bagi jemaah yang merasa kehilangan polsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek, beberapa jemaah membenarkan bahwa Hp yang dibawa pelaku adalah miliknya. Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya,''ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Seorang perempuan nekat menyamar menjadi laki-laki untuk mencopet di pengajian akbar di Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019).
Tak tanggung-tanggung, perempuan yang bernama Dewi Pratiwi (26), warga Kasihan, Bantul berhasil menggondol tujuh ponsel.
Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, saat di konfirmasi Tribunjogja pada Minggu (30/6/2019), mengatakan penangkapan Dewi di sebuah lokasi pengajian yang dihadiri ribuan jemaah.
Karena besarnya acara, maka pengamanan pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan banyak personel.
"Pengalaman yang sudah-sudah, sewaktu pengajian berlangsung banyak kejadian pencurian atau pencopetan. Biasanya HP atau uangnya hilang,''jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah.
Saat itu, salah satu personel polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang perempuan yang memakai pakaian laki-laki.
Tanpa waktu lama, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah tasnya, ternyata di dalamnya terdapat tujuh buah Hp dan uang hasil kejahatan,''imbuhnya.
Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengelak.
Namun petugas kemudian menghubungi panitia untuk membantu mengumumkan bagi jemaah yang merasa kehilangan polsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek, beberapa jemaah membenarkan bahwa Hp yang dibawa pelaku adalah miliknya. Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya,''ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar