BERITA - Empat Pelaku Pengeroyokan Oknum Polres Asahan Ditangkap Di Tanjungbalai.
BERITA - Empat Pelaku Pengeroyokan Oknum Polres Asahan Ditangkap Di Tanjungbalai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap 4 terduga pelaku pengeroyokan terhadap WS, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan, beberapa waktu lain.
Tiga di antara terduga adalah warga kelurahan Kuala Silo Bestari, Tanjungbalai Utara, Masing-masing inisial AS (56), DP (22) MIS (36), sedangkan pelaku lainnya yakni SP (32), merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2019) mengatakan, aksi pengeroyokan diawali karena AS merasa tak senang atas kedatangan korban yang ikut menemuinya.
"Korban berinsial WS merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolres Asahan, saat itu ikut menemui AS bersama temannya JN. Tersangka AS merasa tidak senang karena merasa hanya berurusan dengan JN terkait jual beli lembu,''beber Irfan kepada wartawan.
Kejadian berawal ketika JN bersama WS dan 3 teman mereka datang ke Pondok Naga Pantai Galau untuk menemui AS, guna menanyakan bisnis jual beli lembu/sapi yang belum dibayar oleh AS.
Setelah bertemu, JN kemudian di suruh masuk oleh AS ke dalam ruangan kerjanya dan saat itu juga WS juga ikut masuk.
Ternyata kehadiran WS membuat AS merasa tidak senang. Dia kemudian melarang WS masuk atau ikut campur, sembari menodongkan senjata air softgun ke arah oknum polisi itu.
Akibatnya, terjadi percekcokan yang berujung keributan sehingga suara mereka terdengar hingga keluar ruangan.
Mendengar itu, DP (anak kandung AS) kemudian masuk ke ruang kerja ayahnya dan langsung memiting leher WS dari arah samping menggunakan tangan kirinya.
Tidak berselang lama, kemudian datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban sebanyak 1 kali, karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepada mertuanya.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan kerja ayahnya dengan posisi masih memiting korban. Di luar ruangan, dengan posisi tetap memiting, DP kemudian kembali memukul wajah WS berkali-kali.
Personel Sat Reskrim Tanjungbalai segera meluncur ke TKP dann mengamankan beberapa orang yang ada disekitar lokasi tersebut. Dari lokasi , petugas menyita barang bukti berupa, baju kaos lengan panjang bercak darah, celana panjang warna coklat milik korban, sebatang tongkat kayu sepanjang 1 meter serta 1 unit air softgun warna hitam tanpa magazine.
Akibat penganiayaan tersebut, WS mengalami luka pada bibir bagian atas dan bawah , mata sebelah kiri hingga berdarah dan luka memar pada bagian leher.
Salain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian punggung dan benjol di kepala.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2), (1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,''pungkas Irfan Rifai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap 4 terduga pelaku pengeroyokan terhadap WS, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan, beberapa waktu lain.
Tiga di antara terduga adalah warga kelurahan Kuala Silo Bestari, Tanjungbalai Utara, Masing-masing inisial AS (56), DP (22) MIS (36), sedangkan pelaku lainnya yakni SP (32), merupakan warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2019) mengatakan, aksi pengeroyokan diawali karena AS merasa tak senang atas kedatangan korban yang ikut menemuinya.
"Korban berinsial WS merupakan anggota Polri yang bertugas di Mapolres Asahan, saat itu ikut menemui AS bersama temannya JN. Tersangka AS merasa tidak senang karena merasa hanya berurusan dengan JN terkait jual beli lembu,''beber Irfan kepada wartawan.
Kejadian berawal ketika JN bersama WS dan 3 teman mereka datang ke Pondok Naga Pantai Galau untuk menemui AS, guna menanyakan bisnis jual beli lembu/sapi yang belum dibayar oleh AS.
Setelah bertemu, JN kemudian di suruh masuk oleh AS ke dalam ruangan kerjanya dan saat itu juga WS juga ikut masuk.
Ternyata kehadiran WS membuat AS merasa tidak senang. Dia kemudian melarang WS masuk atau ikut campur, sembari menodongkan senjata air softgun ke arah oknum polisi itu.
Akibatnya, terjadi percekcokan yang berujung keributan sehingga suara mereka terdengar hingga keluar ruangan.
Mendengar itu, DP (anak kandung AS) kemudian masuk ke ruang kerja ayahnya dan langsung memiting leher WS dari arah samping menggunakan tangan kirinya.
Tidak berselang lama, kemudian datang MIS (menantu AS) dan langsung menampar wajah korban sebanyak 1 kali, karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepada mertuanya.
Selanjutnya DP membawa korban keluar ruangan kerja ayahnya dengan posisi masih memiting korban. Di luar ruangan, dengan posisi tetap memiting, DP kemudian kembali memukul wajah WS berkali-kali.
Personel Sat Reskrim Tanjungbalai segera meluncur ke TKP dann mengamankan beberapa orang yang ada disekitar lokasi tersebut. Dari lokasi , petugas menyita barang bukti berupa, baju kaos lengan panjang bercak darah, celana panjang warna coklat milik korban, sebatang tongkat kayu sepanjang 1 meter serta 1 unit air softgun warna hitam tanpa magazine.
Akibat penganiayaan tersebut, WS mengalami luka pada bibir bagian atas dan bawah , mata sebelah kiri hingga berdarah dan luka memar pada bagian leher.
Salain itu, korban juga mengalami luka robek pada bagian punggung dan benjol di kepala.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2), (1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,''pungkas Irfan Rifai.

Komentar
Posting Komentar